Tuesday, April 4, 2017

Cara Daftar Pembayaran Pajak Online

Cara daftar pembayaran pajak online, Baiklah teman-teman blog tentangwebsites.blogspot.com kali ini akan saya bagikan panduan atau langkah-langkah untuk Cara daftar pembayaran pajak online, bagi kalian pribadi, Lembaga yang telah memilki NPWP, maka akan gampang melaksanakan pembayaran pajak bila di lakukan secara online. pembayaran pajak memang sangatlah penting, sebagai warga negara yang baik tentunya harus mendukung kegiatan perpajakan ini, dan apalagi Indonesia yang perekonomian yang lemah dengan adanya Amnesti Pajak sanggup lebih meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia.

Nah, Bagi kalian Operator madrasa, atau karyawan-karyawan sebuah lembaga/perusahaan maka perlu kalian pahami alur pendaftaran ini. untuk sanggup Login ke pembayaran pajak secara online maka anda harus telah mendaftarakan terlebih dahulu NPWP tersebut Caranya:

Langkah-langkah Daftar/Registrasi Pembayaran pajak Online

  1. Pertama silahkan anda pendaftaran atau melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu di alamat berikut djponline.pajak.go.id Nantinya akan muncul laman sebagai berikut:

com kali ini akan saya bagikan panduan atau langkah Cara daftar pembayaran pajak online





2. Nantinya di bawah tampilan pada gambar tersebut terdapat beebrapa pilihan di bawahnya yaitu:
  • Lupa password ? reset di sini
  • Anda belum terdaftar ? daftar di sini
  • Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini
  • Anda belum mempunyai NPWP ? daftar di sini
  • Anda memerlukan pinjaman ? hubungi kami di 1 500 200 (Kring Pajak)
  • Nah bagi kalian yang mau pendaftaran maka silahkan pilih yang nomor 2 yaitu Anda belum terdaftar ? daftar di sini, dan nantinya akan tampil laman sebagai berikut:

Petunjuk:
1. Silahkan kalian isi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perlu anda ketahui yang dimasukkan yaitu hanya angkanya saja tanpa tanda titik (.) Ataupun strip (-)
2. EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) sanggup kalian dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Makara pada hidangan ini kalian isi isyarat EFIN yang telah anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak, berarti sebelum anda melaksanakan pendaftaran, terlebih dahulu anda ejekan nomor EFIN ini ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdekat gres sanggup di lanjut, dengan membawa Foto copy Npwp dan Ktp yaang bersangkutan.
3. Isi isyarat Chapta yang tersedia di atasnya
4. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Syarat mengajukan E-FIN

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Serta mengisi formulir (tersedia di kantor pajak)
Setelah kau mendapatkan isyarat e-fin gres sanggup mendaftarkan semoga bisa
Melakukan pembayaran pajak secara online, sesudah kau mengisi form yang telah tersesedia dan klik tombol verifikasi menyerupai pada gambar di atas maka nantinya akan muncul laman sebagai berikut:

Pada laman inilah kau buat password atau kata sandi untuk login ke Djp efeeling nantinya, untuk isyarat password/sandi tidak harus sama dengan password/kata sandi email yang anda daftarkan. Kemudian silahkan klik "Simpan" dan kemudian silahkan cek email yang telah anda daftarkan tadi alasannya yaitu butuh konfirmasi dengan cara klik tautan yang ada pada email masuk tersebut dari pihak dirjen pajak menyerupai pada gambar berikut:


Rentan antara daftar dan konfirmasi jangan hingga terlalu usang hingga melebihi 24 jam, alasannya yaitu waktu konfirmasi hanya di beri waktu 24 jam lamanya. Dan sesudah kau klik konfirmasi dengan mengeklik tautan yang telah di kirim oleh dirjen pajak maka nantinya akan ada notifikasi bahwa konfirmasi telah sukses menyerupai pada gambar berkut:


Setelah kalian simpulan melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi maka sudah sanggup melaksanakan login ke djp online atau efeeling, hak susukan nantinya sanggup kau tambah misalkan ingin melaksanakan pembayaran pajaknya dengan cara menambah hak susukan ke e-billing atau e-form. Kini pembaran pajak secara online sudah sanggup kau lakukan dengan gampang tanpa lagi mengantri panjang.  Demikianlah langkah-langkah daftar/registrasi  pembayaran pajak secara online, semoga bermanfaat. Simak juga Langkah-langkah upload emis offline desktop

No comments:

Post a Comment